PTM harus mengikuti Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan Kemenag.
Panduan tersebut di antaranya memuat protokol kesehatan yang perlu dilakukan sebelum dan setelah pembelajaran berlangsung, seperti melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
Institusi pendidikan yang menyelenggarakan PTM juga wajib menyediakan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, handsanitizer, masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan, thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).